Jakarta – Pada Senin (30/9), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperkenalkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP). Acara peluncuran ini dihadiri oleh delapan bank besar yang menjadi peserta dan penyetor modal awal dalam CCP, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa lembaga CCP siap diimplementasikan mulai hari ini. Perry menjelaskan bahwa CCP merupakan salah satu bentuk perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Financial Stability Board G20. Dengan adanya CCP, risiko transaksi pasar valuta asing (valas) dan uang melalui over the counter (OTC) akan menjadi lebih tersentralisasi.
CCP merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi kliring dan novasi bagi transaksi anggotanya. Lembaga ini menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi untuk memitigasi risiko kredit lawan transaksi, risiko likuiditas, dan risiko pasar terhadap fluktuasi harga di pasar. CCP adalah Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang krusial dan bersifat sistemik.
Peta jalan pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga, pelaku pasar, serta infrastruktur. Hal ini disinergikan dengan tahapan implementasi kerangka pengawasan, penguatan status, serta rencana pemulihan dan resolusi yang krusial bagi penguatan CCP yang berstandar internasional.
Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, mengungkapkan tiga manfaat utama dari pembentukan CCP:
1. Efisiensi Transaksi Pasar Uang dan Valas
Dengan adanya CCP, transaksi pasar uang dan valas menjadi lebih efisien. Volume transaksi dan likuiditas akan meningkat, penentuan suku bunga dan nilai tukar menjadi lebih efektif, serta pelaku pasar utama akan lebih aktif.
2. Dukungan terhadap Kebijakan Moneter dan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Pembentukan CCP akan mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
3. Fasilitasi Instrumen Lindung Nilai (Hedging)
CCP akan memfasilitasi instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pemerintah, dunia usaha, serta pembiayaan perekonomian nasional.
Secara umum, CCP memiliki sekitar 150 peserta yang terdiri dari BI, OJK, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai otoritas pelaku pasar. Selain itu, pelaku pasar yang terlibat adalah delapan bank besar dan penyelenggara infrastruktur yang terdiri dari idClear, London Stock Exchange Group (LSEG), dan Electronic Trading Platform (ETP).