Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran. Pernyataan ini muncul setelah adanya informasi dari Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang menyebutkan bahwa uang tersebut tidak lagi berlaku dan seharusnya telah ditarik sejak 2010.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, mengimbau masyarakat agar tidak ragu menggunakan uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 dalam transaksi sehari-hari. Pernyataan ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar dan memastikan masyarakat tidak mengalami kebingungan terkait keabsahan uang tersebut.
Ricky Perdana Gozali, Kepala BI Perwakilan Sumsel, sebelumnya menyatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010. Namun, ia juga menyebutkan bahwa masyarakat diberikan tenggat waktu lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005, Ricky menyarankan agar uang tersebut dapat dijadikan koleksi pribadi atau dijual kepada kolektor uang. Hal ini disebabkan karena uang tersebut tidak dapat ditukar atau dikembalikan di bank.
Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan masih berlaku adalah emisi 2022. Uang ini menampilkan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dengan dominasi warna ungu dan tulisan ‘Frans Kaisiepo’.