Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang meramu berbagai opsi insentif pajak yang mengejutkan bagi para penanam modal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) yang telah disepakati oleh negara-negara G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Pajak minimum global adalah sebuah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan batas minimum tarif pajak bagi perusahaan internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mencegah praktik perpindahan laba ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, menyatakan bahwa GMT akan diterapkan di Indonesia. Hal ini dilakukan agar hak pemajakan terhadap perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia tidak berpindah ke negara asal investor. Febrio menambahkan bahwa negara-negara lain juga memahami konsep ini. Oleh karena itu, mulai tahun 2024 dan mayoritas pada tahun 2025, semua negara, termasuk Indonesia, akan mengimplementasikan GMT. Saat ini, regulasi penerapan GMT di Indonesia sedang dalam tahap persiapan.
Sebagai bagian dari upaya untuk menarik investasi, pemerintah Indonesia sedang mengkaji paket insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri. Salah satu kebijakan yang sedang dipertimbangkan adalah perubahan insentif fiskal berupa tax holiday atau pembebasan pajak. Namun, tax holiday ini tidak akan membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang sebesar 22 persen menjadi 0 persen, mengingat adanya kewajiban GMT sebesar 15 persen. Febrio menyebutkan bahwa tax holiday dipertimbangkan untuk diberikan maksimal sebesar 7 persen.
Selain insentif fiskal, pemerintah juga berencana memberikan dukungan lainnya bagi para investor. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah mempercepat proses perizinan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi, sekaligus memastikan bahwa penerapan GMT tidak mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.