Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberikan lampu hijau bagi PT Investree Radhika Jaya (Investree) untuk beroperasi, meskipun platform pinjaman daring ini tersandung pelanggaran yang berujung pada kasus gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi dan memantau pemenuhan komitmen pengurus Investree terkait rencana tindak lanjut yang telah disampaikan.
Hingga saat ini, OJK belum menerima laporan mengenai realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK dalam memastikan bahwa Investree dapat memenuhi kewajibannya kepada para pemberi pinjaman (lender).
Agusman juga menyampaikan bahwa berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan tetap menerima kunjungan pengaduan dari pelanggan yang datang langsung. Ini menunjukkan bahwa Investree masih beroperasi dan berusaha menyelesaikan permasalahan yang ada.
Pada 13 Januari 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Investree karena melanggar ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK juga tengah menyelidiki potensi penyimpangan atau kesalahan keuangan dalam perusahaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Investree dapat kembali beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree mencapai 12,58 persen per 12 Januari 2024. Angka ini jauh melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK, yaitu tidak lebih dari 5 persen. Tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban ini menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen risiko dan pengelolaan keuangan di Investree.
OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi perkembangan di Investree guna menjaga stabilitas keuangan dan melindungi kepentingan para pemberi pinjaman. Langkah-langkah yang diambil OJK diharapkan dapat mendorong Investree untuk segera menyelesaikan permasalahan yang ada dan kembali beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.