Jakarta – Artis terkenal Sandra Dewi tampil terbuka di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis. Dalam persidangan tersebut, Sandra Dewi menjawab berbagai pertanyaan mengenai pekerjaan dan sumber kekayaannya, termasuk tas mewah, properti, dan tabungan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sandra Dewi, yang dikenal sebagai bintang film “Quickie Express”, menegaskan bahwa sebelum menikah dengan Harvey Moeis, ia sudah memiliki karier yang mapan sebagai artis. Sejak memulai kariernya pada tahun 2004, Sandra memastikan bahwa ia memiliki penghasilan sendiri yang cukup untuk membiayai kehidupannya.
Dalam persidangan, Sandra Dewi mengungkapkan bahwa ia dan Harvey Moeis telah membuat perjanjian pisah harta. Perjanjian ini disusun karena perbedaan pekerjaan antara keduanya. Ibu dua anak ini menjelaskan bahwa perjanjian tersebut diterbitkan oleh notaris dan telah disepakati sebelum mereka menikah.
Sandra Dewi juga menyampaikan keluhannya kepada hakim mengenai pemblokiran rekeningnya. Menurutnya, pemblokiran tersebut seharusnya tidak terjadi mengingat adanya dokumen perjanjian pisah harta yang telah ditandatangani. Tidak hanya rekening pribadinya, tetapi juga rekening anak-anaknya turut diblokir. Sandra menambahkan bahwa kedua anaknya sudah memiliki penghasilan dari beberapa pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sandra Dewi menjelaskan bagaimana sejumlah aset yang dipermasalahkan hingga disita oleh pengadilan bisa diperoleh. Di pengadilan, disebutkan bahwa terdapat 88 tas, beberapa mobil, dan apartemen yang dipertanyakan asal-usulnya.