Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menaikkan batas gaji maksimal bagi pekerja yang berhak menerima bantuan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Rencana ini akan meningkatkan batas gaji dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta per bulan.
Saat ini, syarat penerima FLPP mencakup pekerja dengan penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan tertinggi sebesar Rp8 juta per bulan. Basuki menyatakan bahwa banyak pihak telah mengusulkan agar batas ini dinaikkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap program rumah subsidi.
Selain itu, Basuki juga membahas kemungkinan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi besaran angsuran bulanan, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat. Namun, Basuki menekankan bahwa saat ini hal tersebut masih dalam tahap usulan dan belum ada keputusan final.
Pembiayaan perumahan rakyat atau rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak 1 April 2020. Keputusan ini menetapkan batas penghasilan penerima subsidi maksimal Rp8 juta untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, baik untuk skema konvensional maupun syariah.