Jakarta – Bank Indonesia (BI) dengan tegas menyatakan bahwa para pedagang atau merchant dilarang keras membebankan biaya tambahan kepada konsumen yang melakukan transaksi menggunakan QRIS. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, yang menegaskan bahwa merchant yang masih melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi berat.
Filianingsih menjelaskan bahwa larangan ini sejalan dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh BI. Penyedia barang dan jasa atau merchant dilarang menarik biaya merchant discount rate (MDR) dari konsumen yang memanfaatkan layanan QRIS. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari beban biaya tambahan yang tidak seharusnya mereka tanggung.
Jika ada merchant yang tetap mengenakan biaya tambahan, konsumen dapat melaporkannya kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap sistem pembayaran digital.
Selain itu, Deputi Gubernur BI lainnya, Doni P Joewono, menambahkan bahwa merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang memilih untuk membayar dengan uang tunai. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua metode pembayaran dapat diterima dengan baik oleh para pedagang.
Bank Indonesia mencatat bahwa transaksi menggunakan QRIS terus mengalami pertumbuhan yang pesat, dengan peningkatan sebesar 209,61 persen. Jumlah pengguna QRIS kini telah mencapai 53,3 juta, sementara jumlah merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS mencapai 34,23 juta. Angka ini menunjukkan bahwa QRIS semakin diterima oleh masyarakat sebagai metode pembayaran yang praktis dan efisien.
Di sisi lain, dari segi pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) juga mengalami pertumbuhan sebesar 9,96 persen, mencapai Rp1.057,4 triliun.