Jakarta – Di tengah gemuruh lalu lintas kota metropolitan, klakson sering kali dianggap remeh. Namun, penggunaannya yang tidak bijaksana dapat memicu ketegangan di antara para pengguna jalan. Etika dalam membunyikan klakson menjadi sangat krusial, terutama bagi pengendara sepeda motor yang kerap terjebak dalam kemacetan.
Agus Sani, Kepala Promosi Safety Riding PT Wahana Makmur Sejati (WMS), menyoroti kebiasaan buruk pengendara yang sembarangan membunyikan klakson saat terjebak macet. Menurut Agus, tindakan ini tidak hanya memperburuk kondisi lalu lintas, tetapi juga memicu emosi pengendara lain.
Penggunaan klakson sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993. Pasal 71 menjelaskan bahwa klakson hanya boleh dipakai untuk keselamatan lalu lintas atau ketika ingin melewati kendaraan lain. Namun, klakson tidak boleh ditekan di area yang dilarang atau dengan suara yang tidak sesuai standar.
Meskipun demikian, masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak mematuhi aturan tersebut. Agus mengimbau supaya pengendara selalu menjaga etika ketika menggunakan klakson, khususnya di area sensitif seperti sekitar rumah sakit.
Agus juga menekankan beberapa hal etika dalam penggunaan klakson. Pertama, hindari membunyikan klakson ketika macet karena dapat memperburuk keadaan. Kedua, jangan menekan klakson sering atau terlalu lama. Ketiga, tunggu sejenak setelah lampu lalu lintas berubah hijau sebelum membunyikan klakson untuk meminimalisir memancing emosi pengendara lain.