in ,

Wow! Kesempatan Emas Beli Rumah Tanpa Pajak Hingga 2024, Jangan Sampai Terlewat!

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan perpanjangan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau.

Selain insentif PPN, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk MBR. Kuota ini dinaikkan dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah.

Sri Mulyani menekankan bahwa sektor konstruksi perumahan memiliki efek pengganda yang signifikan terhadap perekonomian. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terus terjaga. Sektor konstruksi yang kuat akan memberikan kontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Kebijakan pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Dengan adanya peraturan ini, masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun tidak perlu membayar PPN sebesar 11 persen, sehingga harga rumah menjadi lebih terjangkau.

Pemerintah mulai memberikan insentif pajak untuk sektor perumahan sejak pandemi COVID-19 melanda. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi agar dapat bangkit kembali.

Dengan diperpanjangnya program insentif ini hingga akhir 2024, pemerintah berharap sektor konstruksi dapat kembali bangkit dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.