in ,

PNS Berpindah Kementerian? Gaji dan Tunjangan Tetap Terjamin di Kabinet Prabowo!

Jakarta – Dalam dinamika terbaru terkait restrukturisasi kabinet yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami perpindahan kementerian dipastikan tidak akan mengalami perubahan. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.

Rini Widyantini menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempercepat proses pemindahan ASN di 48 kementerian yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Ketetapan mengenai gaji dan tunjangan akan diatur dalam peraturan Menpan RB (permenpan) yang sedang disusun. Rini menekankan bahwa meskipun terjadi perpindahan, besaran gaji dan tunjangan ASN akan tetap sama, tidak ada kenaikan maupun penurunan.

Dalam susunan Kabinet Merah Putih, terdapat 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian lainnya yang hanya mengalami perubahan nomenklatur. Rini menyebutkan bahwa target Kemenpan RB dalam 100 hari kerja adalah menyelesaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk 48 kementerian tersebut.

Penyelesaian SOTK untuk kementerian/lembaga tahap pertama dijadwalkan selesai pada pekan pertama dan kedua November 2024. Sementara itu, tahap kedua diperkirakan akan rampung pada akhir bulan berikutnya. Rini mencontohkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang merupakan pecahan dari Kementerian Hukum dan HAM, di mana tunjangan ASN di kementerian baru ini akan tetap sama dengan yang diterima di Kemenkumham sebelumnya.

Rini juga menegaskan bahwa ASN yang dipindahkan ke kementerian dengan besaran tukin yang lebih rendah akan tetap menerima tunjangan sesuai dengan yang diterima di kantor lama. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga meskipun terjadi perpindahan tugas.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa terdapat 229.901 ASN kementerian yang harus dipindahkan akibat restrukturisasi Kabinet Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 209.901 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan 20 ribu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).