in

Menkomdigi Meutya Hafid: Mengapa Judi Online Menjadi Musuh Bersama?

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Ia menyatakan bahwa perang melawan judi online adalah tanggung jawab kolektif yang harus diemban oleh seluruh elemen masyarakat.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penyalahgunaan wewenang oleh 11 pegawai yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online, namun justru melindungi dan membina situs-situs tersebut. Meutya Hafid telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan status kepegawaian mereka yang terlibat langsung dalam kasus ini.

Dari total 5.000 situs judi online yang teridentifikasi, sebanyak 1.000 situs dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi, yang meraup keuntungan hingga Rp 8,5 juta per situs. Meski demikian, Meutya Hafid mengajak seluruh pihak untuk bersatu dalam memberantas praktik perjudian ilegal ini, yang dianggapnya menyerang semua lini masyarakat.

Meutya menekankan bahwa judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada tatanan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online secara kolektif.

Sehari setelah penangkapan pegawai Komdigi oleh pihak kepolisian, Meutya Hafid segera mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024. Instruksi ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Meutya juga menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk mematuhi dan melaksanakan Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring. Pakta ini berisi komitmen untuk menolak segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun di luar kedinasan, yang telah ditandatangani oleh seluruh pegawai sejak Juli 2024.