Jakarta – Dalam langkah terbaru yang diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terdapat perubahan signifikan dalam prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 Tahun 2023, setiap individu yang mengajukan permohonan SIM diwajibkan untuk menyertakan bukti partisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mencakup semua jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.
Walaupun regulasi ini telah mulai diterapkan, masyarakat tidak perlu merasa cemas karena saat ini masih dalam tahap percobaan. Dengan kata lain, penerapan penuh dari aturan ini belum dilaksanakan secara menyeluruh. Namun, sangat penting bagi masyarakat untuk mulai mempersiapkan diri dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jika belum melakukannya.
JKN merupakan program layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS dengan sistem asuransi, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan sendiri adalah bagian dari program JKN yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk sebagai syarat administrasi dalam pembuatan SIM.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Namun, mereka didorong untuk segera mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, persyaratan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM akan resmi diberlakukan secara nasional pada Desember 2024. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk segera memenuhi persyaratan ini agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.