in

Raffi Ahmad Siap Lapor LHKPN: Prosesnya Bikin Penasaran!

Jakarta – Sejumlah figur publik yang kini beralih peran menjadi pejabat negara telah menunaikan kewajiban mereka dengan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, sorotan masyarakat kini tertuju pada Raffi Ahmad, yang hingga saat ini belum tercatat dalam data LHKPN di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raffi Ahmad, yang ditemui pada acara pembukaan restoran terbarunya, Le Nusa, di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2024, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Suami dari Nagita Slavina tersebut menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan harta kekayaannya.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan Raffi Ahmad mengenai pentingnya pelaporan LHKPN. Pahala menyatakan bahwa laporan tersebut harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah Raffi diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden. Meskipun tidak diatur dalam undang-undang, pelaporan ini dianggap sebagai bentuk transparansi yang harus dipatuhi oleh setiap pejabat negara.

Dalam diskusi yang sama, Pahala Nainggolan juga menyinggung mengenai endorsement yang dilakukan oleh Nagita Slavina. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan akun Instagram bersama antara Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, yaitu @raffinagita1717. Meskipun pasangan pejabat negara tidak diwajibkan melaporkan harta kekayaan, Pahala menekankan pentingnya transparansi dari Raffi Ahmad, mengingat pengaruh besar yang dimiliki akun tersebut.