in ,

OJK Bongkar Aturan Baru: Bank Emas Kini Diatur Ketat!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan regulasi anyar yang mengatur operasional bank emas, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang mencakup beragam aktivitas terkait logam mulia ini.

Kegiatan Usaha Bulion meliputi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan emas, seperti penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta aktivitas lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi LJK dalam menjalankan usaha terkait emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani permintaan dan penawaran emas di masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memfasilitasi monetisasi emas yang masih belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Agusman menambahkan bahwa POJK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Undang-undang ini mengamanatkan LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, sehingga diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan di Indonesia.