in

Perpanjang SIM di Mana Saja? Ini Biaya Rahasianya!

Jakarta – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, bagi mereka yang berada jauh dari tempat tinggal asal atau sedang merantau, proses ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Kabar baiknya, kini perpanjangan SIM dapat dilakukan di kota mana pun Anda berada.

Untuk memperpanjang SIM di kota yang berbeda, Anda bisa langsung mendatangi Satpas atau layanan SIM keliling terdekat. Prosesnya tidak jauh berbeda dengan perpanjangan di kota asal. Berikut merupakan langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Persiapkan Dokumen Penting: Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinannya, SIM asli yang masih berlaku dan salinannya, dan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Kunjungi Satpas atau Layanan SIM Keliling: Bawa seluruh dokumen ke Satpas atau layanan SIM keliling terdekat.

3. Bayar Biaya Perpanjangan: Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
– SIM C: Rp75 ribu
– SIM A: Rp80 ribu
– SIM A Umum: Rp80 ribu
– SIM BI/Umum: Rp80 ribu
– SIM BII/Umum: Rp80 ribu
– SIM D: Rp30 ribu
– SIM Internasional: Rp225 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya registrasi, cek kesehatan, psikotest, dan asuransi.

4. Tunggu Proses Pencetakan: Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu menunggu pencetakan dan penyerahan SIM baru.

Perpanjangan SIM di Kota Berbeda Secara Online
Selain secara offline, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online melalui situs Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Dokumen yang perlu disiapkan antara lain SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, dan foto tanda tangan.

2. Kunjungi Situs Korlantas Polri: Lakukan pendaftaran dengan memilih “Pendaftaran SIM Online” dan pilih menu “Perpanjangan SIM”.

3. Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan dan masukkan alamat e-mail untuk menerima kode verifikasi.

4. Verifikasi dan Pembayaran: Masukkan kode verifikasi yang diterima dan lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui ATM, EDC, atau teller bank yang bekerja sama dengan kepolisian.

5. Serahkan Dokumen ke Satpas atau SIM Keliling: Setelah pembayaran, serahkan dokumen persyaratan ke petugas di Satpas atau layanan SIM keliling terdekat.

6. Proses Pencetakan SIM: Setelah semua proses selesai, Anda hanya perlu mengambil foto dan SIM akan segera dicetak.

Meskipun proses perpanjangan SIM kini lebih mudah dan dapat dilakukan secara online, namun tetap tidak bisa diwakilkan. Hal ini karena petugas perlu melakukan pendataan ulang, termasuk foto ulang dan pemeriksaan kesehatan. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan proses ini sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.