Jakarta – Pemerintah Indonesia semakin memperlihatkan ketegasan dalam menghadapi penyebaran konten negatif di ranah digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital wajib bertanggung jawab atas konten yang beredar di layanan mereka. Jika tidak ada langkah serius untuk mengatasi masalah ini, pemerintah siap menjatuhkan sanksi berupa denda yang signifikan.
Konten negatif yang dimaksud mencakup berbagai jenis yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ini termasuk konten pornografi, perjudian, isu SARA, hoax, radikalisme, terorisme, dan lainnya. Pemerintah menilai bahwa penyebaran konten semacam ini dapat merusak tatanan sosial dan keamanan negara.
Menkomdigi Meutya Hafid berencana untuk menerbitkan aturan khusus bagi layanan over the top (OTT) seperti Google, Meta, TikTok, Telegram, dan platform lainnya yang beroperasi di Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menekan penyebaran konten negatif di dunia maya.
Aturan yang akan diterbitkan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam mengatasi persoalan konten negatif yang masih marak di internet. Menkomdigi Meutya menekankan bahwa platform digital harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap konten yang melanggar hukum.
Terkait dengan besaran denda yang akan dikenakan kepada platform digital yang masih membiarkan konten negatif beredar, Menkomdigi menyatakan bahwa hal ini masih dalam tahap pembahasan.