in

Moeldoko Bongkar Strategi PPN 12% Bikin Mobil Listrik Jadi Primadona!

Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, bisa menjadi katalis bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik. Kenaikan PPN ini diprediksi akan mendongkrak harga mobil berbahan bakar fosil, sehingga menjadikan mobil listrik sebagai opsi yang lebih menggoda bagi konsumen.

Saat ini, mobil listrik menikmati potongan PPN yang signifikan dari pemerintah, yakni dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Hal ini membuat mobil listrik semakin bersaing di pasar, karena selisih harga dengan mobil konvensional semakin mengecil. Insentif PPN sebesar 10 persen yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik produksi lokal ini berlaku hingga Desember 2024. Namun, pemerintah telah memberikan indikasi bahwa insentif ini kemungkinan akan diperpanjang, mengingat pentingnya insentif ini dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.

Moeldoko menekankan bahwa meskipun kenaikan PPN dapat mempengaruhi daya beli masyarakat secara keseluruhan, insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik dapat memberikan dorongan yang kuat bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengusulkan kelanjutan insentif prioritas untuk tahun 2025 setelah mengadakan rapat terbatas dengan tujuh kementerian terkait.

Airlangga menyebutkan bahwa khusus untuk sektor otomotif, pihaknya mengusulkan penerapan Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) dan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2025. Penyusunan regulasi terkait insentif ini sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan agar dapat diterapkan pada tahun depan.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dimulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).