Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen esensial yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM berfungsi untuk bukti jika seseorang sudah memenuhi kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Proses pembuatan SIM umumnya dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di wilayah domisili pemohon. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah memungkinkan untuk membuat atau memperpanjang SIM di luar domisili yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto, menekankan jika masyarakat dapat membuat SIM di luar domisili atau tempat tinggal yang sama dengan KTP mereka. Hal ini memberikan kemudahan bagi mereka yang mungkin tinggal atau bekerja di luar wilayah domisili yang tertera di KTP. Selain pembuatan, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas luar domisili.
Untuk membuat atau memperpanjang SIM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon harus menyiapkan pasfoto, KTP asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk mengemudikan kendaraan.
Tarif pembuatan SIM telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon saat membuat atau memperpanjang SIM.