15 Stimulus Ekonomi Pemerintah Tahun 2025: Meningkatkan Daya Beli dan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Indonesia telah menyusun serangkaian kebijakan stimulus ekonomi yang akan diimplementasikan pada tahun 2025. Langkah-langkah ini dirancang untuk mendukung rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta sektor usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya. Berikut adalah rincian dari 15 kebijakan stimulus ekonomi yang diharapkan dapat menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Produk Esensial
Pemerintah akan menanggung 1% dari kebijakan PPN 12% untuk beberapa produk esensial. Ini termasuk minyak goreng sawit curah merk “Minyakita”, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, PPN untuk produk-produk ini tetap berada di angka 11%.
2. Bantuan Pangan
Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah akan memberikan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg per bulan. Bantuan ini akan disalurkan selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dengan target penerima sebanyak 16 juta orang.
3. Diskon 50% untuk Tarif Listrik
Pemerintah juga akan memberikan diskon 50% untuk tarif listrik bagi pelanggan pascabayar dan prabayar dengan daya maksimal 2.200 VA. Diskon ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan ditargetkan untuk 81,42 juta pelanggan.
Stimulus untuk Masyarakat Kelas Menengah
4. PPN DTP untuk Properti
Diskon PPN akan diberikan untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar dan dasar pajak maksimal Rp2 miliar. Diskon ini sebesar 100% untuk periode Januari hingga Juni 2025, dan 50% untuk periode Juli hingga Desember 2025.
5. PPN DTP untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah akan memberikan PPN DTP sebesar 10% untuk penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40%. Selain itu, PPN DTP sebesar 5% akan diberikan untuk bus listrik dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
6. PPnBM DTP untuk Kendaraan Listrik
Bantuan ini mencakup PPnBM DTP sebesar 15% untuk impor kendaraan listrik roda empat tertentu secara utuh (CBU) dan penyerahan kendaraan listrik dari produksi dalam negeri (CKD).
7. Pembebasan Bea Masuk untuk EV CBU
Pemerintah akan membebaskan bea masuk sebesar 0% bagi kendaraan listrik CBU, sesuai dengan program yang telah berjalan.
8. Insentif PPnBM DTP untuk Kendaraan Hybrid
Insentif sebesar 3% akan diberikan untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid.
9. Insentif PPh Pasal 21 DTP
Insentif ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan, khususnya di sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furniture.
10. Optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat tunai 60% dari upah selama enam bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, akses informasi pekerjaan, dan akses program Prakerja.
11. Diskon 50% untuk Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon ini berlaku selama enam bulan bagi sektor industri padat karya.
Stimulus untuk UMKM dan Industri Padat Karya
12. Perpanjangan PPh Final 0,5%
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan PPh final 0,5% selama tujuh tahun dan berakhir di 2024 akan mendapatkan perpanjangan hingga 2025. UMKM lainnya tetap dapat menggunakan PPh Final 0,5% selama tujuh tahun sejak pertama kali terdaftar.
13. Pembebasan PPh untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan mendapatkan pembebasan PPh.
14. Pembiayaan Industri Padat Karya
Pemerintah akan memberikan subsidi sebesar 5% dan plafon kredit tertentu untuk revitalisasi mesin produksi bagi industri padat karya.
Dengan serangkaian stimulus ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.